Upaya Samsat Ngawi Tertibkan Administrasi Kendaraan Bekas, Showroom Sambut Positif

SUARAJATIM - Maraknya perusahaan jual beli kendaraan bekas, baik yang berbadan hukum maupun yang perseorangan, menimbulkan perhatian khusus terkait kepatuhan terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor.


Beberapa showroom diketahui masih kurang peduli terhadap kewajiban administrasi, seperti balik nama dan pembayaran pajak kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Tim Samsat Ngawi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, melakukan kunjungan langsung ke beberapa perusahaan jual beli kendaraan bekas di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi terkait pentingnya tertib administrasi, terutama dalam proses balik nama kendaraan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, menjelaskan bahwa dalam kunjungan ini Tim Samsat Ngawi menyampaikan sejumlah kewajiban penting, seperti proses balik nama kendaraan dan pembayaran PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Kami juga memperkenalkan program Pembebasan Pajak Daerah 2024 yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka," ujar Rudi Elfis.

Respon positif pun muncul dari para perusahaan jual beli kendaraan bekas. Mereka menyatakan komitmen untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan administrasi kendaraan bermotor. Beberapa perusahaan bahkan berjanji akan lebih proaktif mengingatkan pembeli untuk melakukan balik nama dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak, terutama perusahaan jual beli kendaraan bekas, dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen terkait kewajiban administrasi kendaraan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang dijual sudah melalui proses balik nama, dan pemilik baru patuh dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

LihatTutupKomentar