Jasa Raharja Gresik Jemput Bola Santunan Korban Kecelakaan dan Sosialisasi Pembebasan Pajak Kendaraan

SUARAJATIM – Fafan Nurdi Achmad, S.H., Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gresik, melakukan kegiatan jemput bola untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 9 Oktober 2024 di Jalan Raya Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.


Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan bermotor dan menyebabkan seorang korban meninggal dunia, Miftahul Munif (51 tahun), warga Jl. Cempaka No. 53, Desa Racitengah, Gresik.

Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pencairan santunan kepada ahli waris korban, yaitu Wasilah, istri dari Miftahul Munif. Fafan menjelaskan, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas memiliki tugas memastikan keabsahan ahli waris dan mengumpulkan data-data penting guna memperlancar pembayaran santunan.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan hak kepada keluarga korban," ujarnya.

Selain memastikan santunan dapat segera diterima, Jasa Raharja juga berharap agar bantuan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi keluarga pasca musibah. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyambut baik kunjungan ini dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari Jasa Raharja.

Mereka juga berjanji untuk membantu menyebarkan informasi mengenai program kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

Sosialisasi Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur
Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja Gresik juga mensosialisasikan program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program ini berlaku dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 dalam rangka memperingati HUT Provinsi Jawa Timur ke-79.

Kebijakan ini mencakup beberapa hal penting, termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN II), penghapusan sanksi administratif keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Diharapkan, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Timur. Keluarga korban, dalam hal ini, juga akan membantu menyebarkan informasi mengenai kebijakan ini melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan grup WhatsApp, agar seluruh masyarakat di sekitar mereka dapat mengetahuinya dan memanfaatkannya.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan semakin banyak warga Jawa Timur yang dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak, serta turut mendukung kebijakan yang digulirkan oleh Pj Gubernur dalam memperingati hari jadi provinsi.

LihatTutupKomentar