SUARAJATIM - Program pemutihan pajak daerah 2024 tahap kedua kembali digulirkan untuk masyarakat Jawa Timur, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Menjadi agenda tahunan yang dinantikan, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Keistimewaan program ini tak hanya menawarkan pembebasan Bea Balik Nama dan denda administrasi, tetapi juga mencakup Bebas Bea Progresif dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya. Langkah ini diatur dalam peraturan Gubernur Jawa Timur, yang menegaskan komitmen untuk memberikan keringanan bagi masyarakat.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Samsat Pacitan aktif menyebarkan informasi program ini agar masyarakat tidak ketinggalan memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kepala Jasa Raharja Madiun, Rudi Elfis, melalui Yanuar Nur Rohman selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pacitan, mengungkapkan pentingnya sosialisasi pemutihan ini. “Pemutihan pajak perlu diketahui masyarakat, karena masih banyak yang belum tertib dalam hal administrasi kendaraannya,” jelas Yanuar.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi di Pasar Arjowinangun, Pacitan, pada 6 November 2024. Tempat ini dipilih karena menjadi pusat aktivitas warga, sehingga dianggap efektif untuk menyampaikan informasi.
Tim Jasa Raharja Pacitan membagikan brosur dan menjelaskan program pemutihan secara langsung kepada para pengunjung pasar, guna memastikan pesan tersampaikan dengan baik.
“Program ini sangat disayangkan jika dilewatkan, mengingat masa berlakunya hanya sampai 30 November 2024,” ujar Yanuar. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin termotivasi untuk memanfaatkan program pemutihan, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah Jawa Timur yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah.
Program pemutihan ini menjadi momen penting bagi masyarakat yang ingin merapikan administrasi kendaraan mereka tanpa dikenakan denda tambahan.
Dengan beragam keuntungan yang ditawarkan, Jasa Raharja berharap sosialisasi langsung di pusat keramaian dapat menggaet lebih banyak partisipasi, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan masyarakat luas.