SUARAJATIM – Tim Samsat Benculuk hari ini menggelar kegiatan sosialisasi di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, sebagai bagian dari upaya menyebarluaskan informasi mengenai Program Pembebasan Denda Pajak Tahun 2024.
Program ini menawarkan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
Acara ini menghadirkan perwakilan dari Jasa Raharja, Dwi Yustiadi, yang memberikan penjelasan komprehensif tentang pentingnya pemanfaatan program ini. Dalam sambutannya, Dwi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapat akses informasi secara menyeluruh mengenai program pembebasan denda pajak.
“Kami ingin memastikan informasi ini sampai ke seluruh masyarakat sehingga mereka dapat memanfaatkan keringanan pajak dengan baik. Dengan begitu, mereka bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa khawatir akan denda,” ujar Dwi (7/11).
Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Muncar memberikan dukungan penuh atas langkah Samsat Benculuk dalam menyosialisasikan kebijakan ini langsung ke masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Samsat Benculuk. Harapannya, sosialisasi ini membantu masyarakat memahami program pembebasan denda pajak dan mendorong mereka untuk taat pajak guna mendukung pembangunan daerah,” ungkap Camat Muncar.
Selain sosialisasi, tim Samsat Benculuk juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi bagi warga yang ingin mengetahui lebih detail tentang prosedur dan manfaat program ini.
Diharapkan dengan adanya Program Pembebasan Denda Pajak 2024, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya serta mendukung kepatuhan pajak di Kabupaten Banyuwangi.