Edukasi Wajib Pajak di Samsat Ngawi Tentang Pentingnya Tertib Administrasi Kendaraan untuk Santunan Jasa Raharja

SUARAJATIM - Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Tugas utama Jasa Raharja adalah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan yang didukung oleh dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipungut bersama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Edukasi Tim Pembina Samsat Ngawi kepada masyarakat tentang pentingnya SWDKLLJ dan PKB.


Dalam praktiknya, Jasa Raharja mengedepankan pelayanan optimal kepada masyarakat yang tertimpa musibah. Namun, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa SWDKLLJ dan PKB kendaraan mereka selalu dalam keadaan aktif. Hal ini menjadi syarat mutlak bagi keabsahan penyerahan santunan.

Pada Selasa, 20 Januari 2025, Tim Pembina Samsat Ngawi melakukan edukasi kepada wajib pajak pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun telah kedaluwarsa pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi sebagai bagian dari manajemen risiko.

Menurut Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, selaku Kepala Jasa Raharja Madiun, masyarakat sebaiknya memahami bahwa administrasi kendaraan bermotor tidak hanya mendukung pembangunan daerah melalui PKB, tetapi juga memberikan manfaat besar melalui SWDKLLJ. "SWDKLLJ menjadi dasar penyerahan santunan Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan. Karena itu, pembayaran secara rutin adalah bentuk tanggung jawab kita," ujar Rudi.

Dengan terus mengedukasi masyarakat, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat berharap mampu meminimalkan kendala administratif yang dapat menghambat proses pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Tertib administrasi tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga jaminan perlindungan bagi pengguna jalan.

LihatTutupKomentar