Jasa Raharja Bojonegoro Edukasi Kepatuhan Pajak dan Sosialisasi Penghapusan Data Kendaraan di Showroom Mobkas

SUARAJATIM - Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja Bojonegoro melaksanakan program strategis melalui kunjungan langsung ke showroom kendaraan bermotor bekas. Salah satu kegiatan tersebut dilakukan di Loresta Motor pada 21 Januari 2025.

Petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan door to door di Loresta Motor untuk edukasi pentingnya bayar PKB dan SWDKLLJ.


Program ini bertujuan memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat terkait kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dalam kunjungan ini, petugas Jasa Raharja memberikan penjelasan mengenai manfaat pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Selain berkontribusi terhadap pembangunan daerah, pembayaran PKB sekaligus melunasi SWDKLLJ, yang menjadi jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya kewajiban ini. Oleh karena itu, Jasa Raharja rutin mengedukasi dan mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kunjungan ini juga disosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, yang mengatur penghapusan data kendaraan bermotor jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis. Dengan pendekatan door to door, diharapkan pemilik kendaraan lebih sadar akan kewajibannya dan memanfaatkan layanan Samsat untuk registrasi ulang, pengesahan, perpanjangan STNK, dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ.

Langkah strategis ini menjadi salah satu cara efektif meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor secara berkelanjutan.

LihatTutupKomentar