SUARAJATIM - Jasa Raharja Cabang Lamongan mengikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas bersama Satlantas Polres Lamongan dan Dinas Perhubungan setempat. Pertemuan di Ruang Rapat RSPA Center tersebut digelar Rabu (27/8/2025).
![]() |
Kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas di Ruang Rapat RSPA Center Sat Lantas Polres Lamongan, Rabu (27/8/2025). |
Kegiatan merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Forum juga menindaklanjuti rencana kerja Satlantas Polres Lamongan tahun 2025.
Dalam pertemuan itu, dibahas langkah-langkah pencegahan peningkatan kecelakaan. Forum ini sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi terkait.
Jasa Raharja Lamongan menyatakan peran aktifnya mendukung kepolisian dan Dinas Perhubungan. Tujuannya mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat.
“Kehadiran Jasa Raharja tidak hanya memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. Kami juga aktif dalam kegiatan pencegahan melalui sinergi dengan pemangku kepentingan terkait,” ujar Perwakilan Jasa Raharja Lamongan.
PT Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi di bawah Danantara Indonesia. Perusahaan memiliki tugas menyediakan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Pelayanan Jasa Raharja berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Regulasi itu mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.