SUARAJATIM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat Trenggalek mendapat kesempatan membayar pajak tanpa denda administratif dan bea balik nama.
![]() |
Sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan secara langsung oleh petugas |
Yudi Kurniawan, Kepala UPT PPD Bapenda Trenggalek, menjelaskan tujuan program. “Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan dan membangun komunikasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Program ini memberikan beberapa keringanan. Masyarakat bebas dari denda pajak kendaraan bermotor. Bea balik nama kendaraan bermotor kedua juga dihapus. Sanksi administratif, PKB progresif, dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya tidak diberlakukan.
Keringanan ini khusus untuk sepeda motor tercatat dalam data Kemiskinan P3KE, penerima PKH, pengemudi ojek daring, dan kendaraan roda tiga.
Nur Asnawi Azis, SE., Kepala Jasa Raharja Cabang Kediri, turut menyampaikan harapannya. “Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli terhadap keselamatan transportasi dan ikut serta dalam pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ,” katanya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban pajak. Partisipasi aktif masyarakat akan mempercepat pembangunan dan perbaikan fasilitas umum di Trenggalek.