SUARAJATIM - Program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali memberi ruang napas bagi jutaan pemilik kendaraan di berbagai daerah. Inisiatif yang berlangsung hingga Desember 2025 ini menjadi bagian dari kerja bersama Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Korlantas Polri dalam satu sistem pelayanan Samsat. Fokusnya sederhana: membantu masyarakat membayar kewajiban tanpa terhambat denda administratif.
![]() |
| Samsat membuka akses lebih luas bagi warga untuk memanfaatkan relaksasi PKB. |
Keringanan yang diberikan beragam. Ada pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, potongan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) dalam periode tertentu. Pilihan fleksibel ini membuat masyarakat bisa menyesuaikan kebutuhan sesuai kondisi masing-masing.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menilai langkah ini berperan penting dalam menjaga ketertiban administrasi kendaraan.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.
Ia menambahkan bahwa PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja adalah bagian dari sistem perlindungan sosial transportasi.
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan,” lanjut Dewi.
Sepanjang program berjalan, beragam bentuk edukasi publik dilakukan. Sosialisasi di ruang-ruang komunitas, pelayanan keliling Samsat, serta penyaluran informasi melalui kanal digital membantu memastikan warga memahami syarat dan batas waktu relaksasi.
Dengan sisa masa berlaku yang masih terbuka, Jasa Raharja mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Pemilik kendaraan dapat mendatangi Samsat terdekat atau memeriksa aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mengetahui rinciannya.
Keringanan ini menjadi momentum penting untuk merapikan administrasi kendaraan sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di sektor transportasi.

