Pamekasan, Suarajatim.com - Samsat Sumenep menyelenggarakan operasi gabungan sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat dalam membayar pajak kendaraan.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari program dan Action Plan Tim Pembina Samsat Sumenep, serta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Sumenep dalam berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan.
Pada Senin, 22 April 2024, operasi gabungan dilaksanakan di Jalan Raya Sumenep-Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini melibatkan Tim Pembina Samsat Sumenep, yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Sumenep, petugas Jasa Raharja Samsat Sumenep Arifin Wiradmaja, dan Satlantas Polres Sumenep.
Tujuan utama dari operasi gabungan ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).
"Dari pelaksanaan Operasi Gabungan, kami berhasil menemukan banyak pemilik atau pengendara kendaraan bermotor, terutama roda dua, yang memiliki masa berlaku STNK, PKB, dan SWDKLLJ yang sudah tidak berlaku atau belum diperpanjang," ungkap sumber yang terlibat dalam kegiatan ini.
Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan berupa pembuatan pernyataan tertulis atau himbauan untuk melunasi atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Gillang Panjiwijaya, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pamekasan – Madura, menyampaikan, "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya Kabupaten Sumenep, dalam berlalu lintas dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ setiap kendaraan yang dimiliki. Hal ini demi keselamatan dan kontribusi pada pembangunan daerah melalui pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak kendaraan."