Seluruh Korban Kecelakaan antara Kereta Api Rajabasa dan Bus Angkutan Umum di Oku Timur Terjamin Jasa Raharja

santunan kecelakaan kereta

Suarajatim.comJasa Raharja menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terlibat dalam tabrakan antara kereta api (KA) Rajabasa relasi Tanjungkarang–Kertapati dengan Bus Putra Sulung di perlintasan kereta api Desa Kotabaru, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan, pada hari Minggu (21/4/2024), akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Menurut Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, "Seluruh korban kecelakaan tersebut akan terjamin sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah."


Jasa Raharja, segera setelah menerima laporan kecelakaan, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan melakukan pendataan korban. "Untuk korban luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta yang akan dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," tambah Dewi.


Ditambahkannya, "Santunan yang diberikan merupakan bentuk perlindungan dasar yang dilakukan negara terhadap masyarakat. Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk selalu waspada, terutama saat melintasi perlintasan kereta api."


Dalam kecelakaan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan 35 lainnya mengalami luka-luka. Tabrakan terjadi sekitar pukul 13.10 WIB pada perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang dijaga oleh masyarakat setempat secara swadaya.


Sebelum kejadian, bus yang hendak melintas diduga mengalami kerusakan mesin di tengah perlintasan, sementara kereta api Rajabasa sedang melintas sehingga tabrakan tidak terhindarkan.


Sejumlah korban telah dievakuasi ke beberapa rumah sakit terdekat, antara lain RSUD Martapura, RST dr. Noesmir Baturaja, RSUD OKU Timur Gumawang, dan RS Charitas Belitang.


Melalui kejadian ini, kita diingatkan kembali akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, serta perlunya perhatian ekstra saat melewati perlintasan kereta api untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.(*)


Ikuti berita Jasa Raharja di Google News 

LihatTutupKomentar