Jasa Raharja Samsat Gresik Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah 2024

SUARAJATIM - Jasa Raharja Samsat Gresik mengadakan sosialisasi mengenai program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024 di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Acara ini diterima langsung oleh Aflah, Sekretaris Desa Bolo.

Petugas Jasa Raharja Samsat Gresik saat kunjungan pemberian santunan dan sosialisasi program pembebasan pajak daerah di Desa Bolo, Ujungpangkah, Gresik.


Selain menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak, petugas juga aktif memberikan pelayanan jemput bola terkait santunan kematian bagi korban kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus 2024, di mana korban tersebut merupakan warga Desa Bolo.

Program pembebasan pajak yang berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 ini merupakan bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dan HUT Bhayangkara ke-78. Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban masyarakat, khususnya di Jawa Timur.

Kebijakan pembebasan pajak daerah ini meliputi:
1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Pembebasan Sanksi Administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif.
4. Pembebasan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lewat.

Dadek Listian Widodo, S.Ak., Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Gresik, menjelaskan, "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor, serta meningkatkan Collection Rate SWDKLLJ. Ia juga menekankan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu."

Dengan adanya program pembebasan pajak daerah Jawa Timur 2024, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan di Jawa Timur.

LihatTutupKomentar