Suarajatim.com - PT Jasa Raharja Perwakilan Surabaya, melalui Staff Administrasi Samsat Surabaya Utara, Almadinda Violita S, SE, mengambil langkah tindak lanjut terhadap program dan Action Plan Tim Pembina Samsat Kota Surabaya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Surabaya terhadap aturan lalulintas dan pajak kendaraan.
Hari ini, Selasa, 7 Mei 2024, telah dilaksanakan Operasi Gabungan di Jalan Raya Kaca Piring Ketabang Surabaya. Operasi ini melibatkan Tim Pembina Samsat Surabaya Utara yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Surabaya Utara, Jasa Raharja Samsat Surabaya Utara, dan Polsek Genteng. Sasaran utama dari operasi ini adalah pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam pelaksanaan Operasi Gabungan, sejumlah pemilik dan pengendara kendaraan bermotor, terutama roda dua, kedapatan memiliki masa berlaku STNK, PKB, dan SWDKLLJ yang telah habis atau belum diperpanjang. Sebagai tindak lanjut, Tim Samsat Surabaya Utara memberikan pernyataan tertulis atau himbauan pelunasan/pembayaran di tempat. Mereka juga menyediakan layanan Samsat Keliling di lokasi operasi.
"Hasil dari Operasi Gabungan hari ini adalah pemeriksaan terhadap 105 pengendara motor. Diantaranya, terdapat 62 kendaraan yang ditemukan dengan masa berlaku pajak habis, dan 22 pengendara telah melakukan daftar ulang melalui mobil samsat keliling. Sisanya, 21 kendaraan bermotor masih memiliki masa berlaku pajak yang sah," ungkap Yansen Adaw, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surabaya.
Dirinya menambahkan, "Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Surabaya dalam berlalulintas serta membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan berlalulintas dan turut serta dalam pembangunan daerah melalui pendapatan pajak kendaraan."(*)
Baca utas Jasa Raharja dari Google News