Suarajatim.com - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat Ponorogo dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja mengambil langkah konkret dengan menggelar sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor. Kolaborasi dengan Sektor Kecamatan menjadi kunci dalam memberikan edukasi dan menyamakan persepsi terkait kewajiban tersebut.
"Kami berharap peran aktif Kepala Desa dalam menyebarkan informasi dan meningkatkan budaya taat pajak dapat menjadi contoh bagi masyarakat," ungkap seorang perwakilan Jasa Raharja.
Pada Selasa, 15 Mei 2024, di Kantor Kecamatan Pulung, Tim Samsat Ponorogo turut memberikan edukasi kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Pulung. Mereka menyampaikan informasi terkait data tunggakan per desa, peran Jasa Raharja dalam kecelakaan lalu lintas, serta pengenalan aplikasi Signal sebagai alternatif pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
"Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai upaya mengingatkan masyarakat akan manfaat kewajiban pajak serta mengajak Kepala Desa untuk berperan aktif," jelas Faizal Rachman, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ponorogo.
"UU HKPD yang akan diberlakukan tahun 2025 menuntut dukungan penuh Kepala Desa. Dana operasional dari pemerintah daerah untuk desa kemungkinan besar akan tergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ," tambahnya.
Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur, terutama di Ponorogo.(*)
Baca utas Jasa Raharja dari Google News