Jasa Raharja Adakan Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024 di STIKES Rajekwesi Bojonegoro

SUARAJATIM - Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro menggelar kegiatan sosialisasi di STIKES Rajekwesi Bojonegoro, yang bertujuan untuk menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas. Acara ini dihadiri oleh para staf dan mahasiswa STIKES Rajekwesi Bojonegoro.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro juga memberikan informasi mengenai program pemutihan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024 yang sedang berjalan, kepada seluruh peserta yang hadir.

Program pemutihan ini berlangsung dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 sebagai bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur dalam merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dan HUT Bhayangkara ke-78. Selain itu, program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban masyarakat di Jawa Timur.

Syaiful Anwar, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro, menekankan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kontribusi terhadap pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan, serta sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan tercapai tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

LihatTutupKomentar