SUARAJATIM - Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo bekerja sama dengan petugas Terminal Tipe A Bayuangga mengadakan kegiatan pemasangan stiker keselamatan dan pengobatan gratis di Terminal Bayuangga Kota Probolinggo pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Layanan kesehatan gratis yang disediakan Jasa Raharja meliputi pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, gula darah, dan asam urat. Selain itu, obat dan vitamin gratis juga diberikan untuk mendukung kesehatan para sopir dan kondektur bus. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor kesalahan manusia.
Galih Ferlandi, tenaga ahli Teknis dan Administrasi Bidang Transportasi Darat Terminal Tipe A Bayuangga, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan penumpang bus agar perjalanan mereka aman hingga sampai tujuan.
Pada kesempatan yang sama, Hermanto Siregar, PJ Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, menegaskan pentingnya penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) oleh pengusaha atau perusahaan otobus secara tepat waktu. Kepatuhan dalam hal ini akan memberikan kepastian jaminan bagi penumpang yang menggunakan transportasi umum serta berdampak positif pada citra perusahaan otobus yang mendukung keselamatan dan keamanan transportasi umum yang dijamin oleh Jasa Raharja.
Layanan kesehatan gratis yang disediakan Jasa Raharja meliputi pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, gula darah, dan asam urat. Selain itu, obat dan vitamin gratis juga diberikan untuk mendukung kesehatan para sopir dan kondektur bus. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor kesalahan manusia.
Galih Ferlandi, tenaga ahli Teknis dan Administrasi Bidang Transportasi Darat Terminal Tipe A Bayuangga, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan penumpang bus agar perjalanan mereka aman hingga sampai tujuan.
Pada kesempatan yang sama, Hermanto Siregar, PJ Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, menegaskan pentingnya penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) oleh pengusaha atau perusahaan otobus secara tepat waktu. Kepatuhan dalam hal ini akan memberikan kepastian jaminan bagi penumpang yang menggunakan transportasi umum serta berdampak positif pada citra perusahaan otobus yang mendukung keselamatan dan keamanan transportasi umum yang dijamin oleh Jasa Raharja.