Kerja Sama Jasa Raharja dan RSUD Pacitan untuk Peningkatan PAD dan Pelayanan Kecelakaan

SUARAJATIM - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan tertib berlalu lintas, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis, S.E., M.M., CHCM, bersama Direktur RSUD dr Darsono Pacitan, dr. Imam Darmawan, M.Kes, menandatangani kesepakatan bersama.

Penandatanganan kesepakatan antara Jasa Raharja Madiun dan RSUD dr Darsono Pacitan untuk peningkatan PAD dan pelayanan korban kecelakaan.


Kesepakatan ini ditandatangani di RSUD dr Darsono Pacitan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Inisiatif ini digagas oleh PT Jasa Raharja Jawa Timur dengan tujuan memperkuat kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan meningkatkan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh Jasa Raharja. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Imam Darmawan menyatakan bahwa melalui kesepakatan ini, seluruh manajemen RSUD dr Darsono Pacitan diharapkan dapat mematuhi pembayaran pajak kendaraan dan kontribusi wajib lainnya, serta aktif dalam penanganan dan pencegahan korban kecelakaan lalu lintas.

Rudi Elfis pun berharap bahwa kerja sama ini akan membawa manfaat positif bagi kedua pihak, khususnya dalam mendukung program internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan RSUD dr Darsono Pacitan.

“Dana untuk santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap tahun,” ujar Rudi.

LihatTutupKomentar