Ini Poin-poin Usulan Santunan Jasa Raharja Bagi Penyebab Kecelakaan dan Pengendara yang Mabuk

SUARAJATIM - Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas kebijakan santunan selektif bagi korban penyebab kecelakaan lalu lintas. Acara ini berlangsung di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, pada Senin (05/08/2024).

Pengendara yang mabuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, perwakilan Kementerian BUMN, Direksi Indonesia Financial Group, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, serta perwakilan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa santunan diharapkan dapat diberikan secara selektif sebagai bagian dari upaya mendidik masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

"Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan panduan yang bermanfaat, tidak hanya bagi Jasa Raharja tetapi juga bagi negara untuk meningkatkan keselamatan masyarakat," ujar Rivan.

Data Jasa Raharja tahun 2023 menunjukkan masih tingginya jumlah korban kecelakaan lalu lintas, yaitu sebanyak 148.578 orang. Kecelakaan ini sering kali disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas, yang juga terdeteksi dalam operasi patuh Korlantas Polri.

"Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bekerja sama mengubah kebiasaan masyarakat agar lebih memprioritaskan keselamatan," tambah Rivan.

Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, menyatakan bahwa Jasa Raharja telah memenuhi harapan pemerintah dalam menyediakan jaminan sosial kecelakaan lalu lintas. Namun, ia menilai ada beberapa peraturan, seperti PP 18 tahun 1965, yang perlu ditinjau kembali untuk memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat dengan tetap menjaga keadilan dan akuntabilitas.

"Kami dari Holding mendukung tugas ini demi manfaat masyarakat, dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," ungkap Hexana.

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Haryo Pamungkas, para peserta mendapatkan pemahaman bahwa kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa luar biasa yang memerlukan perhatian bersama. Upaya peningkatan literasi masyarakat yang dilakukan oleh Jasa Raharja dan Polri perlu didukung oleh semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Korlantas Polri mendukung kebijakan santunan selektif bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melakukan pelanggaran, termasuk pengendara yang mabuk, dengan mempertimbangkan faktor sosial dan kemanusiaan.

Ombudsman menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab korban, dan pemerintah harus turut bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Selain itu, korban kecelakaan harus diberikan literasi untuk menciptakan perubahan perilaku ke arah yang lebih tertib dan aman.

Otoritas Jasa Keuangan juga mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif, dengan memperhatikan evaluasi administrasi dan finansial.

Moderator mengakhiri sesi dengan merangkum 10 poin kesimpulan, di antaranya:

  1. Laka lantas adalah extra ordinary yang perlu menjadi perhatian bersama
  2. Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas
  3. Korlantas mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan terhadap korban penyebab laka lantas yang masuk ke dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.
  4. Ombudsman melihat, laka lantas terjadi tidak semata-mata dibebankan ke korban, karena kecelakaan ada kontribusi dari pemerintah yang punya tugas memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Korban harus diberikan literasi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
  5. Ombudsman sepakat atas rencana jasa Raharja untuk memberikan santunan dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran dan tidak sepenuhnya dibebankan kesalahan itu pada korban.
  6. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban, pencegahan kecelakaan dan kepatuhan masyarakat
  7. Kemenhub telah mencanangkan peningkatan upaya perbaikan infrastruktur keselamatan, khususnya di tanah sebidang yang akan dimasukkan ke dalam RPM
  8. OJK mengharapkan JR bukan saja sebagai entitas, akan tetapi juga memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban laka lantas dan awareness kepada pengendara kendaraan di jalan raya.
  9. OJK mendukung untuk memberikan manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisa evaluasi administrasi dan analisa evaluasi finansial.
  10. Jasa Raharja perlu untuk segera melakukan perbaikan peraturan perundangundangan sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.
LihatTutupKomentar