Samsat Ngawi Ajak BUMN Perhutani Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

SUARAJATIM - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Ngawi, Jasa Raharja melaksanakan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah mengintensifkan sosialisasi mengenai administrasi kendaraan bermotor, dengan fokus khusus pada internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan BUMN dan ekosistemnya.



Langkah ini dilakukan mengingat tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Ngawi pada tahun 2023 masih di bawah 60%. Oleh karena itu, pada Senin, 26 Agustus 2024, Tim Pembina Samsat Ngawi melakukan koordinasi dengan Perum Perhutani Ngawi untuk membahas data tunggakan kendaraan serta sosialisasi internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan BUMN tersebut.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, BUMN, BUMD, serta ekosistem terkait dapat mendukung upaya internalisasi tersebut sehingga kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Ngawi, dapat meningkat.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis, SE, MM, CHCM, melalui Tri Suryanto Purnomo selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ngawi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini rutin dilakukan oleh petugas. Tujuannya adalah untuk mengingatkan dan memberikan edukasi kepada BUMN dan BUMD mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Selain itu, petugas juga menyampaikan informasi mengenai kebijakan tertib administrasi kendaraan bermotor, seperti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta program Pemutihan Pajak Daerah 2024.

LihatTutupKomentar