SUARAJATIM - Petugas Jasa Raharja Samsat Krian melakukan kunjungan ke Kantor Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dengan Kepala Desa Ponokawan, Abu Yazid, mengenai peran dan tugas utama Jasa Raharja sebagai penjamin bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Petugas Jasa Raharja Samsat Krian sosialisasi program pembebasan pajak daerah 2024 di Desa Ponokawan, Sidoarjo. |
Dalam pertemuan tersebut, petugas Jasa Raharja juga memperkenalkan program pembebasan pajak daerah di Jawa Timur tahun 2024. Harapannya, program ini dapat disebarluaskan oleh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya kepada warga Desa Ponokawan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara menyeluruh.
Program pembebasan pajak yang berlangsung dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 ini diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dan Hari Bhayangkara ke-78. Program ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban masyarakat di Jawa Timur.
Berikut adalah beberapa kebijakan dalam program pembebasan pajak daerah ini:
1. Bebas Bea Balik Nama (BBN II) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Bebas Sanksi Administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Bebas PKB Progresif.
4. Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun-tahun sebelumnya).
Andy Sumaryono, S.Sos, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Krian, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, ini juga diharapkan dapat meningkatkan Collection Rate SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta memberikan edukasi pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Abu Yazid, Kepala Desa Ponokawan, juga menyatakan akan menyebarkan informasi mengenai program pembebasan pajak daerah ini melalui berbagai kanal komunikasi desa, seperti grup WhatsApp perangkat desa, RW, hingga tingkat RT. Ia berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Desa Ponokawan.
Selain itu, Abu Yazid berharap program pembebasan pajak ini dapat berkontribusi pada pemerataan pembangunan di Jawa Timur, sehingga hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.