SUARAJATIM - Maraknya usaha jual beli kendaraan bekas, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan, menjadi perhatian serius. Banyak dari pemilik usaha tersebut kurang memerhatikan pentingnya administrasi kendaraan yang tertib.
Sosialisasi pentingnya proses balik nama kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). |
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu, 14 Agustus 2024, Tim Samsat Kota Madiun melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan jual beli kendaraan bekas untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pemilik kendaraan mematuhi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor.
Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, Tim Samsat menyampaikan pentingnya proses balik nama kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pihak perusahaan jual beli kendaraan bekas merespons positif sosialisasi tersebut dan berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemilik usaha jual beli kendaraan bekas dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada pembeli kendaraan untuk melakukan balik nama, membayar PKB, dan SWDKLLJ sesuai aturan yang berlaku.