SUARAJATIM - PT Jasa Raharja Perwakilan Kediri bersama Tim Pembina Samsat Blitar, yang melibatkan UPT PPD Bapenda Blitar dan Polres Blitar Kota, menggelar sosialisasi program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024 melalui siaran radio.
Sosialisasi program pembebasan pajak daerah 2024 oleh Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Blitar |
Program ini akan dilaksanakan dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 sebagai bentuk perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Selain itu, program ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengurangi beban masyarakat di Jawa Timur.
Kebijakan pembebasan pajak daerah mencakup:
1. Pembebasan Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor pada penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Pembebasan PKB Progresif.
4. Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kendaraan bermotor dan mengoptimalkan Collection Rate SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Selain itu, program ini juga berfungsi sebagai edukasi mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan (PKB) tepat waktu.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kediri, Nifar Siahaan, SE., CRA., QWP, mengharapkan bahwa sinergi antara Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor demi pembangunan Jawa Timur.