SUARAJATIM - RSUD Dungus Madiun bersama PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah resmi menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR). Acara ini berlangsung pada Senin, 2 September 2024, di RSUD Dungus Madiun.
PT Jasa Raharja, sebagai institusi yang bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, memiliki tugas utama memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan asuransi kecelakaan penumpang dan lalu lintas.
Untuk memastikan perlindungan optimal bagi korban kecelakaan darat, laut, dan udara, PT Jasa Raharja menyusun DC-FKMN-JR, yang berisi standar diagnosis cedera, penggunaan obat-obatan, dan alat kesehatan yang diterapkan di fasilitas kesehatan. Penyusunan standar ini melibatkan Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR), yang dipimpin oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto bersama tim dokter spesialis.
Kepala Jasa Raharja Madiun, Rudi Elfis, S.E., M.M., CHCM, berharap penerapan standar ini dapat meningkatkan kualitas penanganan medis bagi korban kecelakaan. "Dengan adanya standar yang jelas, kami berharap pelayanan medis menjadi lebih terarah dan memberikan perlindungan yang lebih baik, sesuai visi Jasa Raharja untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan," ujarnya.