RS Hermina Madiun Teken Komitmen Dukung Peningkatan PAD dan Layanan Korban Kecelakaan

SUARAJATIM - Pada Senin, 2 September 2024, RS Hermina Madiun resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Acara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak serta menaati peraturan lalu lintas.


Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis SE., MM., CHCM, turut serta dalam penandatanganan komitmen bersama dengan Direktur RS Hermina Madiun.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur RS Hermina Madiun menegaskan bahwa pihak manajemen RS Hermina berkomitmen untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, mereka juga berupaya berkontribusi dalam penanganan serta pencegahan korban kecelakaan lalu lintas.

Rudi Elfis menambahkan bahwa komitmen ini memungkinkan RS Hermina Madiun dan PT Jasa Raharja Madiun untuk saling mendukung program kerja, terutama dalam internalisasi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ bagi karyawan RS Hermina.

"Santunan kecelakaan lalu lintas bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap tahun," ujar Rudi.

LihatTutupKomentar