SUARAJATIM - Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan pesawat perintis milik PT SAM Air yang jatuh di sekitar Bandara Panua, Pohuwato, Gorontalo, pada 20 Oktober 2024. Penyerahan santunan dilakukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 21 Oktober 2024.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja dan masing-masing ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
"Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dan komitmen negara melalui peran Jasa Raharja," ungkap Dewi dalam pernyataannya.
Menurut Dewi, setelah mendapatkan informasi mengenai kecelakaan, Jasa Raharja segera bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. Petugas Jasa Raharja langsung terjun ke lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban, guna mempercepat proses penyerahan santunan.
Santunan diserahkan kepada beberapa ahli waris, termasuk Fandy Ahmad, suami dari penumpang Sri Meyke Male yang tinggal di Gorontalo. Selain itu, tiga ahli waris awak pesawat juga menerima santunan, yakni keluarga M. Saefurubi A (pilot) dari Tangerang, M Arthur Vico G (First Officer) dari Tangerang, dan Budijanto (mekanik) dari Kalimantan Timur.
Fandy Ahmad, salah satu penerima santunan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jasa Raharja. Ia mengatakan bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pemakaman istrinya serta keperluan keluarga lainnya.
Kecelakaan pesawat SAM Air dengan tipe PK-SMH terjadi setelah pesawat lepas landas dari Bandara Gorontalo pada pukul 07.03 WITA dengan tujuan Bandara Panua, Pohuwato.
Pesawat seharusnya mendarat pada pukul 07.33 WITA, namun mengalami kecelakaan saat melakukan prosedur go-around di sekitar tambak, sekitar 300 meter dari landasan. Insiden ini menyebabkan seluruh penumpang dan awak pesawat meninggal dunia.