Jasa Raharja Krian Sampaikan Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah di Kecamatan Tarik dan Prambon

SUARAJATIM - Jasa Raharja Krian, bersama Bapenda Samsat Krian, melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Tarik dan Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa, 22 Oktober 2024.


Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan bermotor berplat merah yang ada di kedua kecamatan tersebut.

Zainal Arifin, selaku Administrasi Pelaksana Bapenda Samsat Krian, menjelaskan bahwa kendaraan berplat merah ini tidak hanya berada di kantor kecamatan, tetapi juga tersebar di beberapa desa di wilayah Kecamatan Tarik dan Prambon.

"Kami juga menyerahkan data nomor polisi kendaraan plat merah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor," ujar Zainal.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Heri Subagyo, Camat Kecamatan Tarik, dan Ibu Sri, Kasie Pemerintahan Kecamatan Prambon. Keduanya berkomitmen untuk meneruskan informasi mengenai tunggakan tersebut kepada para kepala desa sesuai data yang disampaikan.

"Kami akan pastikan informasi ini sampai ke kepala desa agar bisa ditindaklanjuti," kata Heri.

Selain menyampaikan tunggakan pajak, Andy Sumaryono, S.Sos, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Krian, juga memaparkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang digagas oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur dalam rangka memperingati HUT Provinsi Jawa Timur ke-79.

"Ada empat poin utama dalam program ini, yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN II), bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat," jelas Andy.

Menanggapi hal ini, Heri Subagyo dan Ibu Sri berjanji akan membantu menyebarluaskan informasi terkait program pembebasan pajak ini.

"Kami akan memaksimalkan akun media sosial dan grup WhatsApp kepala desa hingga RT/RW, supaya informasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Kecamatan Tarik dan Prambon," ujar Heri.

Harapan ke depan, melalui program ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

LihatTutupKomentar