Kolaborasi Jasa Raharja dan RS Siti Khodijah Dukung Pembebasan Pajak Kendaraan serta Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

SUARAJATIM - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan tertib berlalu lintas, Jasa Raharja Samsat Krian dan KPJR Tingkat I Sidoarjo mengadakan roadshow ke Rumah Sakit Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo, pada 3 Oktober 2024.


Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peran Jasa Raharja dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan pentingnya pembayaran pajak kendaraan sebagai sumber dana jaminan tersebut.

Kedatangan rombongan Jasa Raharja disambut oleh jajaran manajemen rumah sakit, termasuk Direktur RS Siti Khodijah, dr. Hamdan. Dalam kesempatan ini, Andy Sumaryono, Penanggung Jawab Samsat Induk Krian, menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan Jasa Raharja untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Selain sebagai penjamin korban kecelakaan, kami juga aktif dalam kampanye keselamatan berlalu lintas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Andy.

Selain itu, dr. Hamdan menyatakan bahwa RS Siti Khodijah sering menjadi rujukan bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami senantiasa menjaga integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan,” tuturnya. Ia juga menegaskan komitmen rumah sakit untuk terus mendukung program keselamatan berlalu lintas.

Fitria Abdy, Kepala KPJR Tingkat I Sidoarjo, menambahkan pentingnya peran aktif seluruh staf rumah sakit dalam mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas. Ia juga mengingatkan pentingnya tertib membayar pajak kendaraan, karena dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan.

“Kami juga berharap RS Siti Khodijah dapat memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang program pembebasan pajak yang sedang berlangsung di Jawa Timur,” kata Fitria.

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II), sanksi administratif, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen antara Jasa Raharja dan RS Siti Khodijah. Kedua pihak sepakat untuk terus mendukung program keselamatan berlalu lintas, meningkatkan pelayanan bagi korban kecelakaan, serta berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran pajak kendaraan. Penandatanganan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama yang sudah terjalin, sekaligus menjaga integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.

LihatTutupKomentar