Pemutihan Pajak Kendaraan 2024: Jasa Raharja Mojokerto Dorong Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

SUARAJATIM - Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Jasa Raharja, sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, meluncurkan beberapa program strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Salah satu langkah utama yang diambil adalah memastikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas telah melunasi PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Listman Andwi Angkawidjaya, ST, Kepala Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Mojokerto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan.

“Pembayaran SWDKLLJ yang dikelola oleh Jasa Raharja sangat penting karena dana tersebut diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian dari Samsat, bersama Kepolisian dan Bapenda, turut aktif dalam mempromosikan keselamatan berlalu lintas dan pentingnya kepatuhan dalam melengkapi dokumen kendaraan.

Bulan ini, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahap kedua juga sedang berlangsung di Jawa Timur. Hal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan untuk segera memanfaatkannya.

“Banyak yang belum menyadari bahwa pembayaran PKB tidak hanya berkontribusi pada pembangunan daerah, tetapi juga mencakup pelunasan SWDKLLJ, yang menjadi jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” lanjut Listman.

Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk segera mengecek masa berlaku pajak kendaraan mereka dan mendatangi Samsat terdekat untuk melunasi kewajiban tersebut.

LihatTutupKomentar