SUARAJATIM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur, Tim Pembina Samsat Pamekasan yang terdiri dari Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan, UPT PPD Pamekasan, dan Satlantas Polres Pamekasan aktif melakukan sosialisasi program Pembebasan Pajak Daerah 2024.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, tim tersebut mengadakan kampanye besar-besaran untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang kesempatan pemutihan pajak yang akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Beragam keringanan diberikan dalam program ini, mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas dari sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan, Gillang Panjiwijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk melalui siaran radio dan distribusi flyer di fasilitas umum.
"Kami ingin masyarakat mengetahui dan segera memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pajak mereka," ungkap Gillang. Dengan kampanye intensif ini, Samsat Pamekasan berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak daerah secara optimal.