Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah 2024 di Sampang, Disambut Antusias Warga

SUARAJATIM – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024, Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan bersama UPT PPD Sampang dan Satlantas Polres Sampang melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Torjun, Sampang (8 Oktober 2024).


Program ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak daerah, sekaligus memperingati HUT Ke-79 Provinsi Jawa Timur.

Sosialisasi dilakukan secara intensif agar masyarakat setempat mengetahui manfaat yang ditawarkan. Petugas Samsat Sampang, Agus Budi Setiawan, menjelaskan bahwa program ini dimulai pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.

“Masyarakat bisa memanfaatkan beberapa pembebasan pajak yang disediakan, termasuk bebas Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif keterlambatan pembayaran, bebas pajak kendaraan progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Agus.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan, Gillang Panjiwijaya, turut menekankan pentingnya penyebaran informasi mengenai program ini. "Kami melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti radio, serta membagikan flyer dan brosur di fasilitas umum. Dengan ini, kami harap masyarakat bisa segera memanfaatkan program pembebasan pajak daerah ini," ujar Gillang.

Sosialisasi ini disambut positif oleh masyarakat Kecamatan Torjun, yang berharap program tersebut dapat meringankan beban mereka dalam mengurus pajak kendaraan. Dengan adanya pembebasan denda dan pajak progresif, warga merasa lebih terbantu, terutama bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Sampang.

Melalui program ini, pemerintah daerah Jawa Timur berharap mampu mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, serta mendukung terciptanya ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

LihatTutupKomentar