Sosialisasi Pemutihan Pajak Daerah Tahap 2: Jasa Raharja Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

SUARAJATIM - Pelaksanaan pemutihan pajak daerah tahap 2 di Jawa Timur kembali digelar pada 1 Oktober 2024. Program ini memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat, termasuk bebas bea balik nama, bebas sanksi administrasi, bebas bea progresif, dan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam administrasi kendaraan bermotornya.


Sebagai anggota Tim Samsat, Jasa Raharja terus aktif melakukan sosialisasi pemutihan pajak di berbagai titik. Agus Wibowo, penanggung jawab Jasa Raharja wilayah Jombang, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting mengingat banyak masyarakat yang belum tertib dalam urusan administrasi kendaraan mereka. "Program pemutihan ini adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperbaiki administrasi kendaraan tanpa terkena sanksi atau denda," ujar Agus.

Untuk memastikan informasi ini menjangkau masyarakat luas, Jasa Raharja secara rutin mengunjungi tempat-tempat umum dan keramaian. Pada Jumat, 4 Oktober 2024, tim Jasa Raharja mengadakan sosialisasi di Galangan Penyeberangan Tapen dan Kebonagung, Jombang. Dalam kegiatan tersebut, tim Jasa Raharja membagikan brosur yang berisi informasi detail mengenai pemutihan pajak daerah, termasuk manfaat dan cara memanfaatkannya.

"Dengan adanya sosialisasi langsung ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan baik. Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak positif bagi individu, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur, yang pada gilirannya akan digunakan untuk pembangunan daerah," jelas Agus.

Program pemutihan pajak ini telah menjadi momen yang dinantikan oleh banyak warga Jawa Timur, terutama bagi mereka yang tertunda dalam pembayaran pajak kendaraan. Selain memberikan keringanan, program ini juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak demi pembangunan yang lebih baik.

LihatTutupKomentar