SUARAJATIM - Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Jasa Raharja Jombang menggelar kegiatan sosialisasi terkait program Pembebasan (Pemutihan) Pajak Daerah 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan masyarakat di wilayah Jombang mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai berbagai bentuk keringanan pajak yang berlaku.
Agus Wibowo, petugas Jasa Raharja Jombang, menyampaikan informasi ini langsung kepada ahli waris yang dikunjungi. Ia menjelaskan bahwa program Pembebasan Pajak Daerah ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur dan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini mencakup beberapa poin penting seperti:
1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
2. Pembebasan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Penghapusan PKB Progresif.
4. Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang telah lewat.
Agus Wibowo menegaskan bahwa Jasa Raharja Jombang telah menyebarkan brosur dan flyer di berbagai lokasi, termasuk langsung ke rumah ahli waris. Tujuannya, agar masyarakat lebih cepat mengetahui adanya pembebasan pajak ini dan bisa memanfaatkannya dengan baik.
“Kami ingin masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini, terutama mereka yang memiliki tunggakan atau kendaraan yang belum dibaliknamakan,” ujar Agus.
Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sekaligus membantu mereka yang terbebani sanksi administratif. Sosialisasi terus dilakukan agar informasi mengenai program ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Jombang.