Jasa Raharja Dorong Kesadaran Pajak Kendaraan Melalui Program Pemutihan Jilid 2 di Pasuruan

SUARAJATIM - Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjadi lokasi terbaru bagi Jasa Raharja dalam melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Jilid 2 Tahun 2024.


Pada Rabu (6/11/2024), warga setempat berkumpul untuk mendengar paparan terkait pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Eko Mulyanto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang, menyatakan bahwa Jasa Raharja, sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, berkomitmen mendukung program relaksasi pajak yang diadakan di Jawa Timur.

"Program Pembebasan Pajak Daerah tahap II masih memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, seperti Bebas BBN II, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, Bebas PKB Progresif, serta Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat," jelas Eko. Menurutnya, berbagai manfaat ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memperbarui kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan.

Selain pemutihan, Jasa Raharja bersama Samsat juga menghadirkan beragam layanan unggulan untuk memudahkan wajib pajak. “Kami menyediakan layanan e-channel dan gerai Samsat di pusat perbelanjaan atau mal, yang membuat pembayaran pajak semakin mudah diakses,” ujar Eko. Inovasi layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Program relaksasi pajak ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban administratif, tetapi juga mendukung keberlanjutan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Eko berharap bahwa melalui langkah ini, masyarakat akan memanfaatkan kesempatan pemutihan secara optimal, sehingga kepatuhan pajak kendaraan bermotor semakin meningkat di wilayah Jawa Timur.

LihatTutupKomentar