SUARAJATIM - Pada Selasa, 12 November 2024, Jasa Raharja Jombang mengadakan Operasi Gabungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian Jombang.
Kegiatan ini digelar di Jalan Raya Mastrip, Jombang, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan serta sosialisasi program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2024.
Operasi ini difokuskan untuk mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan informasi langsung terkait program pembebasan pajak. Program yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 ini menawarkan beberapa insentif, seperti:
- Bebas Bea Balik Nama (BBN II) untuk kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan sanksi administratif untuk keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Penghapusan pajak progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Agus Wibowo, penanggung jawab dari Jasa Raharja Jombang, bersama tim lapangan, menyampaikan manfaat program pembebasan pajak ini kepada masyarakat, dengan harapan program ini mampu meringankan beban warga sekaligus memotivasi mereka untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Selain pembagian selebaran, petugas juga memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara dan pentingnya kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Sinergi antara Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian Jombang dalam kegiatan ini menjadi bukti kolaborasi yang kuat antar instansi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib.