SUARAJATIM – Jasa Raharja Jombang, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian Jombang, menggelar kegiatan glorifikasi dan pembagian flyer di sepanjang Jalan Brigjen Kretarto, Mojongapit (14 November 2024).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu serta mendorong pemanfaatan Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2024 yang berlangsung hingga 30 November 2024.
Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan informasi langsung tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, mereka juga diajak untuk memanfaatkan program keringanan pajak yang diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban pajak masyarakat Jawa Timur.
Agus Wibowo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Jombang, mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pihaknya dengan Bapenda dan Kepolisian Jombang. "Kami berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, terutama Bapenda dan kepolisian, dalam upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta membangun sinergitas demi kepentingan masyarakat luas," ujar Agus.
Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya kolaboratif yang dilakukan agar para wajib pajak dapat memperoleh akses informasi secara langsung, sekaligus melakukan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan tepat waktu.
Selain itu, acara ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban pajaknya serta merespons program pembebasan denda dengan antusias, demi tercapainya kesuksesan program ini.