SUARAJATIM - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Perwakilan Malang bekerja sama dengan UPT PPD Malang Utara, Batu Kota, dan Satlantas Polres Batu menyelenggarakan operasi gabungan di Jalan Raya Gajah Mada, Kota Batu.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (06/11) ini fokus pada pengecekan masa berlaku pajak kendaraan yang melintas, sekaligus memberikan edukasi terkait kewajiban pajak kepada para pengendara.
Eko Mulyanto, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Malang, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” ujar Eko. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga mendukung pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang berperan penting sebagai jaminan bagi pihak ketiga korban kecelakaan di luar kendaraan penyebab.
Operasi gabungan kali ini juga bertepatan dengan Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-79. Program ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pajak yang sedang berlangsung di Provinsi Jawa Timur.
"Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan ketertiban pengguna jalan dan membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas," tambah Eko Mulyanto.
Kegiatan penertiban ini tidak hanya bertujuan sebagai bentuk sosialisasi, tetapi juga sebagai upaya nyata Jasa Raharja dan pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah Batu dan sekitarnya.
Dengan adanya operasi gabungan dan program relaksasi pajak, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan dapat semakin meningkat dan berkontribusi positif terhadap keselamatan lalu lintas di Jawa Timur.