SUARAJATIM - PT Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah program sharing and caring bersama rumah sakit. Pada Rabu, 8 Januari 2025, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur mengadakan kegiatan ini di beberapa rumah sakit di wilayah Sidoarjo, seperti RS Delta Surya, RSUD Sidoarjo Barat, RSI Aminah, dan RS Aisyiyah Siti Fatimah.
Kepala Jasa Raharja Jatim bersama tim mengunjungi rumah sakit dalam program sharing and caring di Sidoarjo. |
Dalam kegiatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Jatim menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat sebagai bentuk kehadiran negara bagi korban kecelakaan. “Komitmen ini tidak hanya untuk korban yang meninggal dunia, tetapi juga bagi mereka yang dirawat di rumah sakit. Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat lebih menyadari manfaat jaminan dari Jasa Raharja,” ujarnya.
Tamrin, Kepala PT Jasa Raharja Jatim, menjelaskan bahwa kegiatan sharing and caring juga bertujuan mengevaluasi tantangan yang muncul dalam proses penjaminan. "Kami memastikan bahwa sesuai dengan MoU, tagihan rumah sakit akan dibayarkan maksimal 14 hari setelah korban keluar dari rumah sakit. Selain itu, kami mengedukasi bahwa dana santunan Jasa Raharja berasal dari pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Tamrin menambahkan, pihaknya ingin membangun kesadaran rumah sakit dan masyarakat untuk senantiasa taat membayar pajak kendaraan. Dengan begitu, ekosistem jaminan sosial yang diusung Jasa Raharja dapat berjalan maksimal. Langkah ini sekaligus menunjukkan dukungan terhadap pelayanan kesehatan pasca-kecelakaan.
Kegiatan ini diapresiasi oleh pihak rumah sakit yang merasa terbantu dengan kehadiran Jasa Raharja. Diharapkan, sinergi antara Jasa Raharja dan rumah sakit terus berjalan demi mendukung korban kecelakaan lalu lintas.