- Warga Jawa Timur tak perlu khawatir, tarif PKB dan BBNKB tidak naik pada tahun 2025 ini, sebagai bagian Program Pembebasan BBNKB II.
Malang, Suarajatim.com – Jasa Raharja Malang menggelar sosialsiasi Program Pembebasan BBNKB II pada Senin (13/1/2025) di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
Program pembebasan BBNKB II ini sudah berlaku mulai tanggal 6 Januari 2025 di wilayah Jawa Timur.
"Jasa Raharja sebagai salah satu Tim Pembina Samsat sangat mendukung pemberlakuan program ini. Kebijakan ini juga memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak naik pada tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini dapat meingkatkan kepatuhan wajib pajak serta berkontribusi dalam proses penjaminan korban laka lantas melalui pelunasan SWDKLLJ," kata Eko Mulyanto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang.
Langkah yang diambil dinilai selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.
“Kami akan coba sosialisasikan program Bebas BBNKB II secara masif hingga ke daerah pedesaan," tegas Eko.
Lebih lanjut Eko berharap melalui kegiatan ini, daya beli masyarakat dapat terjaga dan mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi di Provinsi Jawa Timur.