PT Jasa Raharja dan RSUD Bantarangin Ponorogo Sinergi Tingkatkan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Penandatanganan Kerjasama PT Jasa Raharja dan RSUD Bantarangin Ponorogo untuk Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas 

SUARAJATIM - Pada Kamis, 23 Januari 2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun dan RSUD Bantarangin Ponorogo resmi menandatangani perjanjian kerjasama terkait penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam lingkup jaminan PT Jasa Raharja. 
Penandatanganan kerjasama antara PT Jasa Raharja dan RSUD Bantarangin Ponorogo untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas pelayanan bagi korban laka lantas, khususnya di wilayah Ponorogo yang berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri. "RSUD Bantarangin Ponorogo dipilih karena memiliki fasilitas yang memadai dan diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada korban laka lantas. Dengan demikian, kami berharap fatalitas korban dapat ditekan," ujar Rudi.  

RSUD Bantarangin Ponorogo, yang terletak di Jawa Timur, dikenal sebagai rumah sakit dengan fasilitas lengkap dan tenaga medis yang kompeten. Kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah akses korban laka lantas untuk mendapatkan penanganan medis yang cepat dan tepat, sekaligus memastikan proses pengajuan santunan berjalan lancar.  

Selain penandatanganan kerjasama, acara ini juga diisi dengan kegiatan sharing & caring yang diinisiasi oleh Jasa Raharja Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai materi penting, termasuk prosedur pengajuan santunan, mekanisme penjaminan korban laka lantas, serta penggunaan Dokumen Catatan FKMN dalam pelayanan korban. Selain itu, juga dibahas pedoman Good Corporate Governance (GCG) dan pencegahan praktik Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Kegiatan sharing & caring ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antara pihak rumah sakit dan PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan korban laka lantas dapat segera mendapatkan penanganan medis yang memadai serta santunan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Kerjasama antara PT Jasa Raharja dan RSUD Bantarangin Ponorogo ini menjadi bukti komitmen kedua belah pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, sinergi ini dapat menjadi model kerjasama yang dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.  

Dengan adanya kerjasama ini, masyarakat di wilayah Ponorogo dan sekitarnya dapat merasa lebih aman dan terlindungi, terutama dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja dan RSUD Bantarangin Ponorogo siap bekerja sama untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan manusiawi bagi korban laka lantas.

LihatTutupKomentar