SUARAJATIM, 27 Februari 2025 – Jasa Raharja Cabang Bojonegoro bersama Polres Bojonegoro, UPT PPD Bojonegoro, dan Bapenda Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi mengenai Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Acara tersebut digelar di Kantor Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, dan dihadiri oleh para Kepala Desa se-wilayah Kecamatan Kalitidu.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah setempat. Selain itu, dana SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang terkumpul akan disalurkan sebagai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 yang menjamin perlindungan bagi korban kecelakaan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bojonegoro menyampaikan, “Pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.”
Sosialisasi ini diharapkan dapat menurunkan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban tersebut. Dengan begitu, hak-hak masyarakat, seperti akses terhadap infrastruktur yang memadai dan perlindungan bagi korban kecelakaan, dapat terpenuhi dengan baik.
Jasa Raharja juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat dan urgensi dari pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya kegiatan ini, Jasa Raharja Bojonegoro berharap dapat membangun sinergi yang kuat antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat untuk mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan bersama.
![]() |
Jasa Raharja Bojonegoro sosialisasi pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Kecamatan Kalitidu. |
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah setempat. Selain itu, dana SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang terkumpul akan disalurkan sebagai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 yang menjamin perlindungan bagi korban kecelakaan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bojonegoro menyampaikan, “Pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.”
Sosialisasi ini diharapkan dapat menurunkan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban tersebut. Dengan begitu, hak-hak masyarakat, seperti akses terhadap infrastruktur yang memadai dan perlindungan bagi korban kecelakaan, dapat terpenuhi dengan baik.
Jasa Raharja juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat dan urgensi dari pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya kegiatan ini, Jasa Raharja Bojonegoro berharap dapat membangun sinergi yang kuat antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat untuk mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan bersama.