Suarajatim.com - Samsat Pamekasan menggelar operasi gabungan dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat dalam membayar pajak kendaraan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program dan Action Plan Tim Pembina Samsat Pamekasan yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalulintas serta pembayaran pajak kendaraan.
Operasi Gabungan dilaksanakan pada Selasa, 23 April 2024, di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Sumenep, petugas Jasa Raharja Samsat Pamekasan Lukman Karim, serta Satlantas Polres Sumenep.
Sasaran utama dari operasi ini adalah pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).
Dari hasil operasi, banyak pemilik atau pengendara kendaraan bermotor, khususnya roda dua, yang masih memiliki masa berlaku STNK, PKB, dan SWDKLLJ yang sudah tidak berlaku atau belum diperpanjang. Sebagai tindakan, mereka diberikan pernyataan tertulis atau himbauan untuk melunasi atau membayar pajak kendaraan bermotor.
Menanggapi hal ini, Gillang Panjiwijaya selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pamekasan – Madura menyampaikan, "Semoga dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya Kabupaten Sumenep dalam berkendara berlalulintas dan melunasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap kendaraan yang dimiliki agar memperhatikan keselamatan serta peduli dengan pembangunan daerah dari pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan."