Ngawi, Suarajatim.com - Hari ini, Jumat 19 April 2024, Tim Pembina Samsat Ngawi melakukan kegiatan edukasi kepada para pemilik kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas dan telah melewati masa berlaku PKB dan SWDKLLJ-nya. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya manajemen risiko untuk memastikan keabsahan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, "Pemahaman akan aturan administrasi kendaraan bermotor merupakan hal yang penting bagi masyarakat sebagai pemilik kendaraan. Selain dari kontribusi pembangunan daerah melalui pembayaran PKB, manfaat SWDKLLJ juga sangat signifikan sebagai dasar pemberian santunan dari Jasa Raharja ketika mengalami kecelakaan lalulintas."
Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 beserta peraturan pendukungnya, Jasa Raharja memiliki peran utama dalam menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas dan mengelola dana Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib dari masyarakat.
SWDKLLJ, yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, adalah bagian dari kewajiban pembayaran yang terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor. Setiap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas diwajibkan untuk membayar SWDKLLJ sebagai syarat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Tim Pembina Samsat Ngawi menegaskan bahwa melalui kegiatan edukasi ini, mereka berharap para wajib pajak yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas dapat memahami pentingnya untuk melunasi kewajiban administratif mereka terkait PKB dan SWDKLLJ, sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan yang layak dalam hal terjadi musibah.(*)
Ikuti berita Jasa Raharja di Google News