SUARAJATIM - Tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Pacitan pada tahun 2023 masih di bawah 60% dari potensi kendaraan yang ada. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Tim Samsat Pacitan.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak dan informasi terkait kesamsatan, Tim Samsat Pacitan mengadakan sosialisasi di Kantor Kelurahan Pacitan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.
Kegiatan ini diinisiasi untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui sosialisasi yang melibatkan perangkat desa, diharapkan kesadaran masyarakat khususnya di Pacitan dapat meningkat.
Rudi Elfis, SE, MM., CHCM, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, melalui Yanuar Nur Rohman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Tim Samsat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memberikan informasi langsung kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat pada tahun 2025 akan diberlakukan UU HKPD yang memberikan porsi bagi hasil pajak lebih besar kepada daerah.
Yanuar juga menambahkan bahwa perangkat desa sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terutama karena mereka juga mendapatkan materi tentang peran Jasa Raharja dalam kecelakaan lalu lintas.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang menunggak pajak dapat segera melunasi kewajibannya sebelum UU HKPD diberlakukan pada tahun 2025, sehingga dapat meningkatkan PAD Pacitan.
Selain itu, dana operasional dari pemerintah daerah yang akan disalurkan ke pemerintah desa mungkin akan bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk menjadi contoh dalam meningkatkan budaya taat pajak, terutama di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah mereka sendiri.