Sosialisasi Samsat dan Pembebasan Pajak Daerah di Pasar Motor Bekas Sampang

SUARAJATIM - PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan mengadakan kegiatan sosialisasi terkait layanan Samsat dan pembebasan pajak daerah di Pasar Sepeda Motor Bekas Deg E Deg, Kabupaten Sampang, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Sosialisasi layanan Samsat dan pembebasan pajak daerah di Pasar Sepeda Motor Bekas Deg E Deg, Kabupaten Sampang, oleh Jasa Raharja dan Satlantas.


Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan UPT PPD Sampang dan Satlantas Polres Sampang.

Program pembebasan pajak daerah, yang berlaku dari 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024, memberikan peluang kepada masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur kepada para penjual sepeda motor bekas, menarik perhatian masyarakat sekitar Pasar Deg E Deg yang antusias dengan informasi ini.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para penjual dan masyarakat sekitar semakin memahami manfaat serta prosedur terkait pembebasan pajak, sehingga mereka dapat memanfaatkan program tersebut secara maksimal.

Gilang Panjiwijaya, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan, melalui Agus Budi Setiawan, petugas KB Samsat Sampang, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat membantu masyarakat dan penjual sepeda motor bekas di Pasar Deg E Deg Sampang untuk memanfaatkan pembebasan pajak daerah 2024 dengan baik, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.

LihatTutupKomentar