Suarajatim.com - Pada pagi ini 24 April 2024, Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja menyelenggarakan Operasi Gabungan Samsat di Jalan DI Panjaitan, Jember. Kegiatan ini dilakukan untuk memeriksa kendaraan bermotor terkait masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah kendaraan bermotor teridentifikasi masih memiliki tunggakan pembayaran pajak. Menyikapi hal ini, petugas Kepolisian dan Jasa Raharja memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
"Kegiatan ini adalah bentuk kerja sama antara mitra Samsat Jember," ungkap Ipda Robert, petugas Kepolisian yang memimpin Apel Operasi Gabungan. "Selain itu, kami ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik."
Triananda Alimiyadi, petugas Jasa Raharja Samsat Jember, berharap bahwa melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor akan meningkat. "Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas," tambahnya.
Operasi Gabungan Samsat Jember hari ini dianggap sebagai momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Semangat kerja sama antara Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja menjadi landasan utama dalam membentuk masyarakat yang lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam pembangunan daerah.