Jasa Raharja Madiun Imbau PO Gunung Mas Tingkatkan Perlindungan Penumpang

SUARAJATIM - Sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan edukasi dan himbauan langsung kepada manajemen perusahaan angkutan umum. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yang mengatur bahwa setiap penumpang sah angkutan umum berhak atas perlindungan dasar melalui iuran wajib yang dibayarkan bersamaan dengan tiket perjalanan.

Petugas Jasa Raharja memberikan himbauan kepada manajemen PO Gunung Mas terkait keselamatan dan perlindungan penumpang.


Selasa, 14 Januari 2025, Jasa Raharja melalui timnya melakukan kunjungan ke Perusahaan Otobus (PO) Gunung Mas Trans di Madiun. Kegiatan ini bertujuan mengajak pihak PO untuk lebih tertib dalam memberikan perlindungan kepada penumpang. Kunjungan rutin ini merupakan bagian dari program Customer Relationship Management (CRM) yang bertujuan mempererat hubungan antara Jasa Raharja dengan perusahaan angkutan umum.

Ardinita Pingki Nadiar, Penanggung Jawab Bidang Asuransi PT Jasa Raharja Madiun, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada himbauan keselamatan tetapi juga memperkenalkan pentingnya iuran wajib sebagai bentuk perlindungan penumpang.

"Kami berharap PO Bus seperti Gunung Mas dapat semakin tertib dalam memberikan perlindungan kepada penumpangnya. Dengan demikian, Jasa Raharja dapat langsung memberikan penjaminan santunan jika terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar Ardinita.

Selain memberikan edukasi tentang perlindungan penumpang, tim Jasa Raharja juga menyampaikan informasi terkait program keselamatan samsat. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

Langkah ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Jasa Raharja dan sektor transportasi umum dalam menciptakan ekosistem perjalanan yang lebih aman dan terjamin bagi masyarakat.

LihatTutupKomentar